Bayar Denda Tilang Lebih Enak Lewat Pos Indonesia


kantor pos

Bayar denda tilang sampai antre di pengadilan? Ihh capek, mending bayarnya lewat kantor pos aja. Tinggal bayar dan SIM dikirim ke rumah.

Setelah punya SIM dan naik motor sejak 2007, di tahun 2020 ini akhirnya kena tilang juga. Rekor 13 tahun tanpa pernah melanggar lalu lintas akhirnya tumbang juga.

Kejadiannya akhir Juli dan sidangnya tanggal 14 Agustus. Tapi pas mencoba mendatangi Kejaksaan Agung Jakarta Barat, kekecewaan harus ditemui karena antreannya yang panjang dan cara menebus SIM yang berbeda. Sudah tidak ada lagi cara tebus SIM secara manual.

Ada dua opsi:

  1. Membayar lewat Koperasi Kejaksaan dan SIM-nya akan diantar kurir. Kekurangan opsi ini adalah setelah transfer ke rekening resmi, pelanggar harus tetap menyerahkan berkasnya langsung ke Kejaksaan. Dan pihak Kejaksaan membatasi jumlah penerimaan berkas tiap harinya.
  2. Bayar lewat Pos Indonesia. Pelanggar tinggal mendatangi Kantor Pos terdekat sambil membawa fotokopi KTP, surat tilangnya dan uang. Di sana bayar denda tilang + ongkir, dan tunggu SIM-nya dikirim ke rumah/kantor. Tidak perlu lagi mendatangi Kantor Kejaksaan.

Gue harus menunggu sekitar seminggu, walaupun pihak pos mengklaim prosesnya hanya dua hari. Wajar sih karena gue bayarnya tanggal 18 Agustus dan setelah itu ada libur panjang 20-23. SIM baru diterima tanggal 25 Agustus.

Cuma yang gue nggak tahu, bagaimana kalau kantor posnya beda wilayah dengan Kejaksaan, dan tempat tujuan beda wilayah juga. Apakah bisa juga atau akan secepat itu prosesnya?

Intinya lebih baik bayar denda tilang lewat Pos Indonesia. Nggak ribet.
Lebih baru Lebih lama